Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
“Kalau harga saya naikkan, pembeli marah. Kalau harga saya turunkan, saya rugi. Jadi kami terjepit,” ungkap Maria.
Sementara itu, Sekretaris DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) NTT, Fransisko Meo, menegaskan bahwa Pergub 33/2025 lebih mengutamakan peningkatan pendapatan daerah ketimbang kesejahteraan rakyat.
“Kami mendukung PAD, tetapi jangan dengan cara membunuh usaha kecil. Pergub ini tidak berpihak pada nelayan dan pedagang. Kami minta Gubernur segera mencabut aturan ini,” katanya.
Aksi besar-besaran dipastikan berlangsung pekan depan. Para nelayan dan pelapak berencana melakukan long march dari PPI Oeba menuju Kantor Gubernur NTT.
Selain berorasi, mereka juga akan membawa spanduk dan membacakan pernyataan sikap bersama, termasuk menyerahkan petisi massal yang menuntut pencabutan Pergub 33/2025, serta pencopotan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTT, Sulastri Rasyid, yang dianggap paling bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.
“Kami sudah tidak percaya lagi pada janji-janji manis pemerintah. Kalau aspirasi kami tidak didengar, maka kami akan bertahan di depan kantor gubernur sampai ada jawaban,” tegas Habel Missa.
