Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
BarometerNTT.com, Kupang — Para nelayan dan pedagang Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Oeba, menandatangani Petisi Tolak Peraturan Gubernur (Pergub) NTT nomor 33 Tahun 2025, tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah.
Penandatanganan Petisi digelar di Pasar ikan Oeba, Minggu (28/9/2025), dihadiri dua anggota DPRD Kota Kupang yakni Jabir Marola dan Mokrianus Lay.
Disamping itu hadir juga Maxi Ndun, Ketua HNSI Kota Kupang, Habel Missa, Koordinator Pedangan dan Nelayan TPI Oeba, Habel Manggi Lomi, Sekretaris Koordinator Pedagang dan Nelayan dan Fransisko Meo, Sekretaris DPD HSNI serta memilik lapak, Nona Hungu.
Dalam pertemuan tersebut, mereka menolak dengan tegas pemberlakuan Pergub nomor 33 Tahun 2025, karena dinilai sangat memberatkan bagi Nelayan dan pedagang ikan.
“Belum satu tahun sejak 2024-2025, sudah alami beberapa kenaikan retribusi, dan kini sampai 300 persen,” jelas Koordinator Pedangan dan Nelayan TPI Oeba, Habel Missa.
Rencananya, kata Habel Missa, seluruh Nelayan dan pedagang ikan di Kota Kupang akan bersatu melakukan demo dan audiens dengan Gubernur NTT, Melki Laka Lena.
