Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Lebih lanjut, Melkias Rumlaklak menekankan, bahwa Ferdinand Amatae sudah tidak lagi memiliki kewenangan dalam struktur Pengprov IPSI NTT. Ferdinand disebut telah dipecat berdasarkan Surat Keputusan Nomor 11/IPSI-NTT/VII/2024 serta diperkuat dengan hasil rapat pengurus IPSI NTT pada 12 Juli 2024.
“Dalam surat pemecatan itu sudah dijelaskan berbagai pelanggaran, termasuk pengelolaan keuangan organisasi yang tidak transparan dan tidak profesional. Jadi yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan apa pun, termasuk menggelar Musprov,” ujarnya.
Melkias Rumlaklak juga membantah klaim bahwa Rakerda tetap sah, sebab salah satu alasan pembatalan Rakerda adalah ketidaksahan kepengurusan, khususnya Ferdinand Amatae yang kala itu masih mengatasnamakan diri sebagai Sekretaris Pengprov IPSI NTT.
Selain itu, Melkias meminta Ketua KONI NTT, Melki Laka Lena, untuk mengambil sikap tegas dengan mencopot Ferdinand Amatae dari kepengurusan KONI NTT. Menurutnya, Ferdinand sudah tidak lagi mewakili Pengprov IPSI NTT karena statusnya telah diberhentikan secara resmi.





