Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
BarometerNTT.com, Kupang — Sekretaris Umum PBVSI Kota Kupang, Agustinus Tae, diperiksa penyidik Satuan Reserse Kriminal Reskrim Polresta Kupang Kota, sekaligus menyerahkan bukti-bukti
Pemeriksaan terkait dugaan penyelenggaraan Musyawarah Kota (Muskot) PBVSI Kota Kupang yang dinilai ilegal, dilaksanakan pada Jumat (14/8/2026).
Agustinus hadir didampingi tim kuasa hukum Advokat Fendi Bia, dan Advokat Adeninu Natumnea.
Selain mendampingi kliennya, tim kuasa hukum juga menyerahkan sejumlah bukti surat kepada penyidik. Bukti-bukti itu, disebut untuk memperkuat keterangan dan memperjelas duduk perkara, yang kini ditangani kepolisian.
“Agustinus Tae hari ini memberikan keterangan kepada penyidik. Kami selaku kuasa hukum mendampingi beliau selama proses tersebut,” tegas Fendi Bia.
Selain itu, tambah Fendi Bia, pihaknya juga menyerahkan bukti-bukti surat, kepada penyidik Reskrim Polresta Kupang Kota, sebagai bagian dari upaya memberikan informasi dan fakta yang relevan.
Menurut Fendi Bia, penyerahan bukti tersebut diharapkan dapat membantu penyidik melihat persoalan secara utuh dan objektif.





