Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
BarometerNTT.com, Kupang — Dengan menerapkan kebijakan harus berbasis data dan kebutuhan masyarakat, Wali Kota Kupang, Christian Widodo, menerima secara resmi Dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar Tahun 2025–2045 Tingkat Kota Kupang dari Tim Penulis/Penyusun.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Kamis (26/2/2026) tesebut, hadir Tim Penulis/Penyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Kupang Tahun 2026–2045 dengan susunan sebagai berikut: Ketua Tim,nAndreas Asan, Anggota Prof., I Gusti Bagus Arjana, Marianus Mau Kuru, Natalia Adel H. N. Mari, serta Agustinus Hale Manek.
Dalam arahannya, Christian Widodo menegaskan bahwa, pembangunan keluarga dan kependudukan tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui pendekatan lintas sektor.
Menurutnya, persoalan seperti stunting tidak dapat diselesaikan hanya dari sisi anak semata, tetapi harus dilihat secara menyeluruh mulai dari kondisi orang tua, kesehatan, pendidikan, hingga validitas data perlindungan sosial. Ia menyoroti pentingnya data perlindungan sebagai fondasi kebijakan, karena kesalahan pada data akan berdampak luas terhadap arah intervensi pemerintah.





