Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Hal ini yang akhirnya membuat masyarakat kebanyakan memilih berangkat secara unprosedural. Dan didukung dengan budaya migrasi yang tinggi, akibat ‘ketiadaan’ negara yang hadir secara aktif meretas permasalahan migrasi unprosedural di NTT.
“Resiko migrasi secara unprosedural ini rentan, terhadap berbagai risiko eksploitasi dan pelanggaran hak,” tegas Emi Sahertian.
Diakui, oersoalan-persoalan tersebut di atas, menjadi keresahan setiap elemen masyarakat sipil di NTT, dan mendorong langkah konkrit pemerintah daerah, untuk mengambil langkah-langkah perubahan kebijakan.
“Kebutuhan Provinsi NTT akan Perda Provinsi NTT tentang Pelindungan Pekerja Migran yang mengkontesktualkan UU No. 18 tahun 2017 ke dalam konteks NTT sangat dibutuhkan, hal ini untuk menunjukan komitmen dan keseriusan Pemda dalam penanganan persoalan migrasi, sebagai amanat dari UU PPMI, mengingat kondisi,” tuturnya.
NTT sebagai provinsi kepulauan, tambah Emi Sahertian, tinggi budaya migrasi, fundamentalisme adat istiadat dan budaya yang cukup mendominasi, yang membuat strategi penanganan masalah migrasi di NTT harus berbeda dengan provinsi lain. (*)
