SERAMBI 2026: Sinergi Lintas Lembaga untuk Pelindungan Masyarakat dan Stabilitas Negeri

Reporter: win 
| Editor: redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

“Kalau Ragu, Stop Dulu”, sebagai ajakan kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan digital yang semakin canggih.

Sementara itu, Asisten Direktur Pengawasan PPUJK, Edukasi Pelindungan Konsumen OJK NTT, Polantoro, menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan masyarakat serta kewaspadaan terhadap penipuan finansial dan pinjaman online ilegal.

Bacaan Lainnya

Polantoro menjelaskan layanan pinjaman daring yang telah berizin dan diawasi OJK dikenal dengan istilah pindar (pinjaman daring), sedangkan istilah pinjol umumnya merujuk pada pinjaman yang tidak berizin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari sisi penegakan hukum, Harianto, Kepala Seksi Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi Pidana Militer Kejaksaan Tinggi NTT, menyampaikan edukasi mengenai tindak pidana uang palsu, serta dampaknya terhadap perekonomian.

Sehingga diharapkan masyarakat dapat memahami  langkah pencegahan dan pelaporan yang dapat dilakukan.

Selain itu, pada kesempatan ini turut dipaparkan informasi berkaitan persyaratan dan mekanisme calon pekerja migran Indonesia oleh Pengantar Kerja Ahli Madya BP3MI NTT, Muhammad Geo Amang, sebagai upaya edukasi masyarakat terhindar dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pos terkait