Selama Tahun 2025, Kinerja Penerimaan Pajak di NTT Capai 77,7 Persen

Reporter: win 
| Editor: redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

BarometerNTT.com, Kupang — Hingga akhir Desember 2025, kinerja penerimaan pajak di Provinsi NTT mencapai Rp2.522,96 miliar atau 77,7 persen dari target tahun 2025.

Hal ini terungkap dalam penyelenggaraan Asset, Liability and Committee (ALCO) Provinsi NTT, di Aula Kanwil DJPb Provinsi NTT Lantai III Gedung Keuangan
Negara Kupang, Selasa (27/01/2026).

Bacaan Lainnya

Edi Suparwanto, Pejabat Pengawas yang hadir mewakili Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara secara hybird, menyampaikan kinerja penerimaan pajak Provinsi NTT selama tahun 2025.

Menurut Edy, capaian ini ditopang oleh dua jenis pajak utama, yakni Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1.179,79 miliar serta Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM sebesar Rp840,56 miliar.

“Berdasarkan jenis pajak, kontribusi terbesar berasal dari PPN Dalam Negeri 32,5 persen, diikuti PPh
Pasal 21 sebesar 18,32 persen dan PPh Badan berjumlah 14,12 persen,” urai Edy.

Sampai dengan Desember 2025, tambah Edy, penerimaan pajak didorong oleh PPN Dalam Negeri sebesar Rp190,41 miliar, PPh Final Rp48,59 miliar, dan PPh Pasal 21 Rp48,4 miliar.

Pos terkait