Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
BarometerNTT.com, Kupang — Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi harus diwujudkan dalam kerja yang terukur, berintegritas, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Demikian diungkapkan Sekretaris DPRD NTT, Alfonsius Watu Raka saat Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2026 di Aula Sekretariat DPRD NTT, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti para Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, dan Ketua Tim. Turut hadir Ketua Komisi I DPRD NTT, Yulius Ully dan Sekretaris Komisi I, Hironimus Tanesi Banafanu.
Dalam sambutannya, Alfonsius mengatakan, keberhasilan organisasi tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis, tetapi juga oleh cara pandang, sikap kerja, karakter, dan konsistensi dalam menjalankan komitmen.
“ASN tidak cukup hanya memiliki kemampuan bekerja, tetapi juga harus memiliki perspektif yang benar dalam melayani, integritas yang kuat, serta karakter yang menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Menurut Alfonsius, seluruh tugas pokok dan fungsi harus memiliki indikator yang jelas. Keberhasilan diukur melalui capaian Perjanjian Kinerja daerah serta kemampuan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.





