Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Hal serupa ditemukan di UD Panca Sakti. Penanggung jawab perusahaan, Patris, menyampaikan bahwa THR bagi lebih dari 100 karyawan di dua gudang mereka sudah mulai dibayarkan. Ia juga memastikan seluruh karyawan menerima upah sesuai Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang berlaku.
Namun, kondisi berbeda ditemukan saat Sekda dan rombongan mengunjungi MPM Motor Kuanino. Hingga pemantauan dilakukan, perusahaan tersebut belum membayarkan THR kepada karyawannya. Meski belum terlambat Sekda memberikan peringatan tegas kepada pimpinan perusahaan.
“Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Tidak ada alasan untuk menunda. Hak pekerja harus dipenuhi,” tegas Jeffry Pelt.
Peringatan serupa kembali disampaikan saat Jefry Pelt menyambangi Kantor Grab Kupang, menegaskan Pemkot Kupang tidak akan ragu, mengambil langkah tegas, jika ditemukan perusahaan yang mengabaikan kewajiban terhadap karyawannya.
“Kami berharap semua perusahaan di Kota Kupang patuh. Jika ada yang membandel, pemerintah tentu memiliki kewenangan untuk menindak sesuai aturan,” tandasnya.





