Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
BarometerNTT.com, Kupang — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Jeffry E. Pelt turun langsung, memantau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di sejumlah perusahaan dan unit usaha di Kota Kupang, Senin (15/12/2025).
Didampingi jajaran Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Kupang serta Satuan Polisi Pamong Praja, Sekda memastikan perusahaan menjalankan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“THR adalah hak normatif pekerja. Pemerintah hadir untuk memastikan hak ini dibayarkan tepat waktu, agar para pekerja dapat menyambut hari raya dengan layak dan penuh sukacita,” tegas Jeffry.
Pemantauan diawali di Hotel Sahid Timore. Rombongan Sekda diterima HR Manager, Ida Ully, yang menjelaskan bahwa manajemen hotel telah mulai membayarkan THR kepada 24 karyawannya sejak Senin (15/12/2025).
Jefry Pelt menegaskan, pembayaran THR di Hotel Sahid Timore selalu dilakukan tepat waktu setiap tahun.
“Kami mengapresiasi perusahaan yang taat aturan dan konsisten memenuhi kewajibannya kepada pekerja,” ujar Jefry Pelt.





