Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
“Kejahatan seksual terhadap anak merupakan extra ordinary crime- Kejahatan luar biasa. Peradilan selain berorietansi pada prosedur pemidanaan secara formal, hendaknya tidak mengabaikan instrumen perlindungan anak dan pemulihan Korban,” pintanya.
Karena itu, tambah Veronka Atta, pernyataan Saksi Ahli pada persidangan berpotensi berkontribusi pada putusan yang tidak adil bagi korban, juga mencederai mandat perlindungan anak.
“SAKSIMINOR menilai, pembacaan Tuntutan dalam kondisi saat ini, masih terlalu dini apabila tidak didahului dengan kesempatan menghadirkan saksi ahli tandingan dalam persidangan,” paparnya.
SAKSIMINOR percaya, lanjut Veronka Atta, dengan upaya penundaan pembacaan tuntutan, bukanlah bentuk penghambatan proses hukum, melainkan bagian dari prinsip proses hukum yang adil “due process of law”, yang justru memperkuat legitimasi putusan pengadilan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur LBH APIK, Ansy Rihi Dara menuntut langkah-langkah konkret dan tegas dari Aparat Penegak Hukum.
