Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
BarometerNTT.com, Kupang — Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur, Winston Rondo menyatakan keprihatinan serius atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terhadap sejumlah perempuan pekerja pub di Kabupaten Sikka.Prihatin Dugaan TPPO di Sikka, Winston Rondo Minta Polisi Usut Tuntas
Winston menegaskan, dugaan perdagangan orang, bukan persoalan sepele dan tidak boleh diperlakukan sebagai pelanggaran ketenagakerjaan biasa.
Menurutnya, TPPO adalah kejahatan berat yang merendahkan martabat manusia, sehingga negara wajib hadir secara tegas dan cepat.
“Perdagangan orang adalah kejahatan serius. Negara tidak boleh lambat, apalagi abai. Jika unsur TPPO terpenuhi, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi,” tegas Winston dalam pernyataan resminya, Senin (16/2/2026).
Winston secara khusus mendesak Polres Sikka dan Polda NTT untuk segera menaikkan status perkara apabila ditemukan unsur TPPO sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
