Perkuat Perlindungan Dasar, Jasa Raharja Dukung Penandatanganan PKS dengan RS Kartini Kupang

Reporter: hms 
| Editor: redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

BarometerNTT.com, Kupang – Dalam upaya memperkuat sinergi pelayanan, serta meningkatkan perlindungan dasar kepada masyarakat, kegiatan penandatanganan

Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilaksanakan di RS Kartini Kupang pada Senin (20/4/2026).

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 14.30 hingga 15.00 WITA dan menjadi bagian dari langkah strategis dalam memperkuat koordinasi lintas instansi guna mendukung layanan yang cepat, tepat, dan terintegrasi, khususnya bagi penanganan korban kecelakaan lalu lintas.

Agenda utama kegiatan ini adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pihak terkait dengan RS Kartini Kupang.

Kerja sama ini bertujuan memperkuat kolaborasi dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas, mulai dari layanan medis di fasilitas kesehatan, hingga dukungan administrasi yang diperlukan.

Melalui kerja sama ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal, responsif, serta memberikan kepastian layanan secara berkelanjutan.

Pelaksanaan kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam membangun kemitraan strategis antara instansi terkait dan fasilitas pelayanan kesehatan, guna memperkuat sistem layanan yang terintegrasi serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Pos terkait