Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Delapan rencana aksi ini dikelompokkan ke dalam empat klaster. Klaster pertama adalah kebijakan baru free float, klaster kedua adalah transparansi. Sementara klaster ketiga adalah tata kelola dan enforcement, serta klaster keempat adalah sinergitas.
Rencana aksi pertama, adalah menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen, meningkat dari ketentuan saat ini sebesar 7,5 persen yang dilakukan secara bertahap (stages).
“Untuk perusahaan yang melakukan IPO baru, dapat langsung ditetapkan 15 persen. Sedangkan untuk emiten yang sudah lama, akan diberikan waktu transisi,” ujar dia.
Kategori kedua adalah transparansi, khususnya transparansi atas ultimate beneficial owner atau UBO. OJK akan terus mendorong penguatan transparansi UBO dan keterbukaan afiliasi pemegang saham, guna meningkatkan kredibilitas dan daya tarik investasi melalui pengaturan yang tegas berdasarkan best practices internasional.
Kategori ketiga adalah penguatan data kepemilikan saham. OJK akan memerintahkan SRO untuk melakukan penguatan data kepemilikan saham agar lebih granular dan reliable, dengan klasifikasi sub-tipe investor mengacu pada praktik global. KSEI akan menyampaikan data tersebut kepada Bursa Efek Indonesia untuk dipublikasikan melalui situs BEI.





