Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Mirza menambahkan, mandat penyidikan yang diberikan kepada OJK melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), tidak dapat berjalan optimal tanpa kolaborasi yang kuat dengan aparat penegak hukum.
Sementara itu, Asep Nana Mulyana menyatakan bahwa pembaruan PKS ini mencerminkan komitmen bersama antara Kejaksaan dan OJK dalam menyukseskan penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan.
“PKS ini semakin mempertegas komitmen kita bersama, untuk menyelesaikan perkara secara tuntas dan optimal,” kata Asep.
Asep juga menyoroti tantangan kejahatan keuangan yang semakin kompleks di era digital, termasuk maraknya modus baru seperti aset kripto, sehingga membutuhkan sinergi antarlembaga yang lebih kuat dan adaptif.
Sepanjang periode 2017 hingga 2025, koordinasi OJK dan Kejaksaan RI tercatat menghasilkan 176 berkas perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dinyatakan lengkap (P-21). Rinciannya meliputi 140 perkara perbankan, 9 perkara pasar modal, dan 27 perkara industri keuangan non-bank (IKNB). Dari jumlah tersebut, sebanyak 135 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).





