Penyesuaian KUHAP Baru, OJK–Kejaksaan Perbarui PKS Penanganan Perkara Keuangan

Reporter: win 
| Editor: redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

BarometerNTT.com, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Republik Indonesia memperbarui Perjanjian Kerja Sama (PKS), dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Pembaruan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membawa perubahan mendasar dalam mekanisme penanganan perkara pidana.

Bacaan Lainnya

PKS tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Asep Nana Mulyana di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Kerja sama ini merupakan penyempurnaan atas PKS sebelumnya, yang ditetapkan pada 12 Januari 2024.

Mirza Adityaswara menegaskan, sinergi antara OJK dan Kejaksaan menjadi kunci dalam penegakan hukum tindak pidana di sektor jasa keuangan, khususnya dalam pelaksanaan fungsi penyidikan yang diamanatkan kepada OJK.

“PKS ini diharapkan dapat memfasilitasi kerja sama yang lebih solid, terutama dalam proses bisnis penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan di OJK, seiring berlakunya KUHP dan KUHAP baru,” ujar Mirza.

Pos terkait