Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
BarometerNTT.com, Jakarta –– Pengunduran diri massal yang dilakukan jajaran Pengurus Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak pengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK.
OJK menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.
Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK, merupakan bentuk tanggung jawab moral, untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.





