Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Lebih lanjut Ogi menyampaikan meskipun penyelenggaraan asuransi kepada Pindar ini memiliki tingkat risiko yang tinggi, namun OJK meyakini bahwa dengan pelaksanaan asuransi yang sehat, didukung oleh manajemen risiko yang efektif, serta berpedoman pada ketentuan regulasi yang berlaku, penyelenggaraan produk asuransi kredit dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi industri asuransi maupun industri Pindar.
“Beberapa aspek regulasi dan mitigasi risiko, yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan produk asuransi kredit untuk industri Pindar,” kata Ogi.
Ogi menegaskan, premi asuransi harus menjadi bagian, dari biaya manfaat ekonomi Pindar dengan jangka waktu pertanggungan kurang lebih 12 bulan.
“Dengan demikian, dukungan asuransi ini diharapkan dapat memperkuat keberadaan Pindar, sebagai salah satu alternatif pendanaan bagi masyarakat yang nonbankable dengan tetap memperhatikan aspek pelindungan bagi lender,” ungkapnya.
Ogi juga menegaskan bahwa penyelenggara Pindar harus menerapkan kebijakan evaluasi pertanggungan secara berkala yang lebih adil bagi seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian.





