Pemuda Klasis Kota Kupang Dukung Penerbitan Surat Edaran Wali Kota

| Editor: redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

“Kalau kegiatan dilaksanakan di fasilitas umum, misalnya lapangan Polda atau hotel, biasanya bisa berlangsung lebih dari pukul 22.00 Wita. Ini perlu perhatian dan penjelasan tersendiri, supaya jelas mana yang termasuk dalam pembatasan dan mana yang tidak,” katanya.

Sebagai pelayan di tingkat jemaat, ia menegaskan bahwa aturan ini juga akan berdampak pada kegiatan pelayanan keagamaan. Karena itu, ia kembali meminta agar pemerintah memperkuat komunikasi dan sosialisasi kebijakan hingga ke masyarakat akar rumput.

Bacaan Lainnya

“Oleh karena itu, saya pribadi berterima kasih atas SE Wali Kota yang menurut saya sangat tegas dan luar biasa. Hanya saja, sekali lagi saya minta agar disampaikan secara menyeluruh hingga tingkat bawah. Dengan edukasi yang baik, keputusan ini pasti bisa diterima masyarakat,” pungkasnya. (*)

Pos terkait