Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
BarometerNTT.com, Kupang — Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K), menargetkan penetapan sepuluh titik objek baru sebagai situs budaya pada tahun 2026.
Penetapan tersebut akan dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kupang, sebagai bentuk pengakuan resmi atas nilai sejarah, edukasi, dan kebudayaan yang melekat pada objek-objek tersebut.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Pendataan Situs Budaya Dinas P dan K Kota Kupang yang juga Kepala Bidang Kebudayaan, Serlin M. Tiro di Kupang, Kamis (5/1/2026), didampingi Kepala Penerangan (Kapen) Lanud El Tari Kupang, Letkol Sus Arsyad Kapitan.
Serlin menjelaskan, proses pendataan dan verifikasi terus dilakukan secara cermat dan berkelanjutan, guna memastikan setiap objek yang diusulkan benar-benar memenuhi kriteria sebagai situs budaya.
“Pendataan tidak sekadar mencatat keberadaan fisik objek, tetapi juga menggali nilai historis, makna edukatif, serta kontribusinya terhadap pembentukan identitas budaya Kota Kupang,” ujarnya.
