Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Diakui Sherly Lona, selama ini memang sudah ada proses keuangan yang penyedia peroleh, seperti uang muka, termin 1 dan 2.
Pada kesempatan berbeda, Kuasa Direktur CV Yudha Indo Selaras, Victor Popong mengakui mendapat sanksi denda dan diberi batas waktu hingga 50 hari kalender lagi dari tanggal 23 Desember 2025.
“Selain cuaca pada bulan November lalu, karena hujan tidak menentu, membuat campuran jadi rusak, juga terkait masalah tenaga kerja. Sehingga pekerjaan tidak bisa rampung sesuai kontrak,” ujar Victor Popong.
Menurut dia, memasuki bulan Desember tenaga kerja memang menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi keterlambatan proyek.
“Liburan Natal dan Tahun Baru di Kupang memang cukup panjang, sehingga mempengaruhi jadwal kerja,” kata Victor Popong.
Namun, dengan komitmen penyedia jasa untuk menyelesaikan proyek pada awal Februari 2026, masih ada harapan untuk menyelesaikan proyek tersebut.
“Dengan sisa pekerjaan yang relatif kecil, yaitu hanya tinggal oker dan pasang pintu dan jendela, maka target penyelesaian proyek pada 10 Februari 2026 masih bisa dicapai,” ucap dia.
