PBVSI Laporkan Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Polemik Muskot Kota Kupang

Reporter: win 
| Editor: redaksi
IMG-20260808-WA0008_copy_512x288_copy_384x216

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

BarometerNTT.com, Kupang – Polemik Musyawarah Kota (Muskot) PBVSI Kota Kupang, memasuki ranah hukum. Pengurus Kota PBVSI Kota Kupang yang sah dan definitif, resmi membuat laporan polisi di SPKT Polresta Kupang Kota, Sabtu (8/8/2026).

Laporan itu didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Advokat Amos Lafu & Partners: Amos Aleksander Lafu S.H., M.H., Andryan Ebenhaiser Boling S.H., M.H., Adeninu Natumnea S.H., Fendi Bia S.H., dan Chris M. Bani S.H.

Bacaan Lainnya

Laporan berkaitan dengan dugaan penggunaan nama, kewenangan, dan mekanisme organisasi PBVSI, dalam pelaksanaan Muskot PBVSI Kota Kupang, yang dinilai dilakukan tanpa dasar atau mandat organisasi yang sah.

Andryan Ebenhaiser Boling yang mewakili tim penasihat hukum menyampaikan, langkah hukum ini merupakan upaya menjaga marwah organisasi, sekaligus memastikan setiap kegiatan yang mengatasnamakan PBVSI, dilaksanakan sesuai aturan.

Dalam laporan tersebut, empat orang dilaporkan sebagai pihak yang diduga terkait pelaksanaan atau inisiatif Muskot. Keempatnya adalah Dominggus Aleksander, Ayub Leni, Isai Kause, dan Benyamin Moses Mandala, yang disebut sebagai Ketua Umum terpilih dalam Muskot tersebut.

Pos terkait