Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Agustinus menambahkan, PBVSI sebagai organisasi olahraga, memiliki aturan dan struktur kepengurusan. Setiap forum musyawarah dan keputusan organisasi, harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim penasihat hukum menyebut, laporan polisi ini bukan langkah tiba-tiba. Sebelumnya telah dilakukan upaya penyelesaian melalui mekanisme internal, termasuk penyampaian surat peringatan, agar menghentikan tindakan yang dinilai tidak sesuai ketentuan organisasi.
Karena tidak ada penyelesaian, pengurus definitif akhirnya menempuh jalur hukum.
“Jalur hukum ini langkah terakhir, setelah mekanisme internal tidak memberikan penyelesaian. Kami ingin persoalan ini diuji secara objektif, berdasarkan dokumen, aturan organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Andryan.
Sementara itu, Muskot resmi PBVSI Kota Kupang yang sebelumnya dijadwalkan 8 Agustus 2026, ditunda sementara waktu untuk menyelesaikan persoalan organisasi dan proses hukum yang berjalan. Penundaan dilakukan, agar pergantian kepengurusan berlangsung tertib, transparan, dan sesuai mekanisme.
