Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
“Laporan ini kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Kami tidak ingin mendahului proses hukum, ataupun memberikan vonis. Tugas kami adalah menyampaikan fakta, dokumen, dan bukti yang kami miliki kepada Kepolisian,” ujar Andryan.
Menurut Andryan, proses hukum diharapkan memberikan kejelasan mengenai legalitas, kewenangan, serta proses pelaksanaan Muskot yang dipersoalkan.
Sekretaris Umum PBVSI Kota Kupang definitif, Agustinus Tae, menegaskan Surat Keputusan kepengurusan periode 2022 masih berlaku hingga 30 Agustus 2026. Karena itu, pelaksanaan Muskot sebelum berakhirnya masa kepengurusan dan tanpa koordinasi dengan pengurus definitif maupun Pengprov PBVSI NTT, dinilai bermasalah dari aspek mekanisme dan kewenangan.
Agustinus menegaskan persoalan ini bukan perebutan jabatan, tetapi terkait pengelolaan organisasi.
“Ini bukan persoalan siapa yang ingin menjadi ketua. Yang kami persoalkan adalah tata kelola organisasi. Kalau menggunakan nama PBVSI, maka harus ada dasar kewenangan, mekanisme dan legitimasi organisasi yang jelas,” tegas Agustinus.





