Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
OJK juga memperkuat penegakan hukum. Pada 16 Oktober 2026, OJK mengumumkan sanksi administratif denda sekitar Rp2,1 triliun dalam kasus perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN. Proses pemeriksaan telah berlangsung jauh sebelum pengumuman MSCI.
“Penegakan hukum merupakan bagian mendasar dari upaya menjaga integritas pasar modal. Tindakan kami bukan respons sesaat terhadap MSCI, melainkan hasil proses pengawasan yang berjalan sesuai ketentuan,” ujar Hasan.
Sepanjang 2026, OJK telah mengenakan sanksi kepada lebih dari 971 pihak dengan total denda sekitar Rp2,5 triliun, menyelesaikan 41 pemeriksaan kasus, serta menangani 122 kasus lainnya.
“Kami tidak hanya ingin menyampaikan langkah yang telah dilakukan, tetapi juga mendengarkan pandangan dan rekomendasi investor,” tutup Friderica. (*/win)





