Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Sdr. UPT bersama dengan Sdr. MLN dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda masing-masing sebesar Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.
Pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia. (*)





