OJK Beri Sanksi Pegiat Medsos dan Pelaku Manipulasi Harga di Pasar Modal  

Reporter: win 
| Editor: redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

BarometerNTT.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat ini menetapkan sanksi administratif, kepada seorang pegiat media sosial (medsos) pasar modal, dan kepada tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan saham, pada sejumlah perdagangan saham.

Penetapan sanksi ini, merupakan bentuk komitmen pengawasan dan langkah tegas OJK, dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Bacaan Lainnya

OJK menetapkan sanksi berupa denda sebesar Rp5,35 miliar kepada pegiat medsos BVN, atas pelanggaran manipulasi harga, dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021 – 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan OJK, BVN terbukti melakukan pelanggaran pada kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) Periode 1 – 27 September 2021 dan 8 November – 29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) Periode 12 Januari – 27 Desember 2021, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) Periode 8 Maret – 17 Juni 2022.

Pos terkait