Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Pemeriksaan dilakukan OJK dengan menganalisis secara mendalam atas fakta-fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial dari yang bersangkutan, identifikasi pola transaksi saham yang bersangkutan dan fakta-fakta Pemeriksaan lainnya.
Manipulasi Harga
OJK juga menetapkan sanksi Administratif Berupa Denda kepada tiga Pihak pada perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) Periode Januari s.d. April 2016.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, atas perdagangan saham, IMPC tersebut di atas, OJK menemukan tindakan perdagangan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham di Bursa Efek yang dilakukan oleh para pihak yang dikenakan sanksi. Atas hal ini OJK telah menetapkan Sanksi Administratif Berupa Denda kepada pihak-pihak sebagai berikut.
PT Dana Mitra Kencana dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp2.100.000.000,00 (dua miliar seratus juta rupiah) karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.
