Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
BarometerNTT.com, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri), tandatangani kesepakatan dalam perkuat kolaborasi penanganan penipuan (scam).
Penandatanganan PKS antara OJK dan Bareskrim Polri dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Penandatanganan PKS Nomor: PRJ-1/EP.1/2026 dan Nomor: PKS/3/I/2026 tentang Penanganan Laporan Pengaduan Pada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga disaksikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.
Friderica menyampaikan bahwa dengan adanya PKS ini, masyarakat yang menjadi korban scam, dipermudah untuk menyampaikan laporan ke Polisi melalui Laporan Pengaduan polisi pada sistem IASC (iasc.ojk.go.id).
“Laporan pengaduan ini diperlukan, dalam proses pengembalian sisa dana milik korban, oleh pelaku usaha jasa Keuangan,” tegas Frederica.





