Nomenklatur SEOJK Berubah Menjadi PADK, Penyempurnaan Tata Cara Pembentukan Peraturan

Reporter: win 
| Editor: redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

Dengan diberlakukannya PDK RMR, seluruh SEOJK yang telah diterbitkan sebelumnya, tetap berlaku dan dimaknai sebagai PADK, hingga dilakukan perubahan atau pembaruan atas ketentuan dimaksud.

OJK berharap perubahan nomenklatur dan format ini dapat meningkatkan keseragaman, kejelasan, serta transparansi regulasi di sektor jasa keuangan, sekaligus memberikan pemahaman yang lebih baik bagi pelaku industri, pemangku kepentingan, dan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK bertanggung jawab memastikan kegiatan sektor jasa keuangan berjalan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. (*)

Pos terkait