Negara Hadir Berikan Jaminan Perlindungan untuk Tim Penyelam Evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya

Reporter: Win 
| Editor: Redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

Santunan ini, kata Rubi, adalah hak setiap penumpang yang sah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

“Jasa Raharja sebagai BUMN yang mewakili negara bertanggung jawab untuk memastikan santunan tersalurkan secara cepat, humanis, dan transparan,” ujar Rubi.

Bacaan Lainnya

Selain membayarkan santunan kepada para ahli waris, Rubi Handojo menyampaikan Jasaraharja Putera juga memberikan perlindungan asuransi bagi 50 penyelam yang tergabung dalam Tim Penyelam Penyelamatan KMP Tunu Pratama Jaya.

Setiap penyelam mendapatkan jaminan asuransi berupa santunan kematian senilai Rp100 juta, biaya perawatan hingga Rp20 juta, serta santunan cacat tetap sebesar Rp100 juta.

Mengenai inisiatif ini, Rubi menyatakan, keselamatan dan keamanan para penyelamat sama pentingnya dengan korban yang diselamatkan. Oleh karena itu, Jasa Raharja Group merasa perlu untuk memberikan perlindungan bagi tim penyelam yang bertugas di medan yang berisiko tinggi.

Tak hanya dalam aspek finansial, Jasa Raharja Group juga menunjukkan kepeduliannya melalui berbagai kegiatan lapangan, di antaranya adalah penyaluran bantuan logistik berupa makanan bagi keluarga korban yang menunggu proses
pencarian di lantai 2 Pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi.

Pos terkait