Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
“Kami memfasilitasi sarana pelayanan berbasis online dengan Online Single Submission (OSS), yang dapat diakses melalu laman www.oss.go.id dan Sistem Informasi Pelayanan Terpadu (SIPINTAR) yang dapat diakses melalui laman www.sipintar.kupangkota.go.id,” terangnya.
Pelaku usaha, jelas Andre Otta, yang ingin memenuhi komitmen berkenaan dengan izin usaha dan non usaha, dapat mengajukan permohonan dengan mengakses ke aplikasi OSS dan Aplikasi SIPINTAR pada MPP Kota Kupang. (*/win)
