Menindaklanjuti Putusan MK, OJK Longgarkan Aturan Pembayaran Manfaat Pensiun

Reporter: win 
| Editor: redaksi
images-16

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

Kedua, Dana Pensiun diperbolehkan membayarkan manfaat secara sekaligus tanpa memperhatikan batasan nilai maupun kondisi tertentu seperti yang diatur dalam ketentuan OJK sebelumnya.

Ketiga, sebelum melaksanakan pembayaran, Dana Pensiun wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.

Bacaan Lainnya

KEP-54/2026 berlaku hingga dicabut atau digantikan peraturan baru terkait pembayaran manfaat pensiun.

OJK menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk adaptasi terhadap perkembangan hukum dan dinamika industri.

Ke depan, OJK akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan nasional. (*/win)

Pos terkait