Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
pertama (P3K) dan ambulans juga dijamin dengan nilai maksimal masing-masing Rp1 juta dan Rp500 ribu.
Sebagai BUMN yang memiliki tugas utama memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan yang berorientasi pada pelayanan publik prima, Jasa Raharja tidak hanya menjamin dari sisi santunan, tetapi juga terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan mitra strategis guna memastikan kecepatan pelayanan di lapangan, terlebih pada situasi darurat seperti saat ini. (hms)
