Kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali, Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Santunan Seluruh Korban

Reporter: win 
| Editor: redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

“Kami mengucapkan keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Jasa Raharja merespons cepat kecelakaan ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait di wilayah Bali dan Jawa Timur,” tegas Rubi.

Menurut dia, karena proses evakuasi masih berlangsung, petugas siaga untuk melakukan pendataan korban secara akurat, dan nantinya mengunjungi rumah sakit tempat korban dibawa, untuk memastikan para korban dijamin sesuai ketentuan.

Bacaan Lainnya

“Petugas kami juga telah bergerak ke rumah korban, yang telah dinyatakan meninggal dunia guna mempercepat penyerahan santunan meninggal dunia kepada ahli waris” jelas Rubi.

Seluruh penumpang kapal yang tercatat dalam manifest dan menjadi korban kecelakaan ini dijamin berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Sedangkan jumlah santunannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017 yang mencakup jenis alat angkutan darat, laut, serta udara.

Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia dan menjamin biaya perawatan korban luka-luka hingga maksimal Rp20 juta, yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, biaya pertolongan

Pos terkait