Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Diakui Okto Tahik, pelanggan yang saat ini tengah ditangani penyelidikan oleh aparat Polres Kupang Kota, karena dia sudah berhenti menjadi pelanggan PDAM Kabupaten Kupang sejak tahun 2022, tapi masih juga menggunakan air.
“Kami sudah melakukan pendekatan dengan menagih tunggakan, tapi tidak diindahkan. Lalu kami ajukan somasi dengan batas waktu, ternyata tidak juga ditanggapi, terpaksa kasus ini kami serahkan ke aparat hukum,” jelas dia.
Okto Tahik menjelaskan, banyak juga pelanggan yang menunggak tapi memiliki itikad baik, dengan mendatangi kantor PDAM Kabupaten Kupang, untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kami selalu membuka pintu lebar-lebar untuk penyelesaiannya, dengan memberikan kesempatan membayar secara bertahap, sesuai degan kemampuan mereka,” tegas Okto Tahik.
Dikatakan Okto Tahik, dengan penangan yang dilakukan bersama Polres Kupang Kota, ini sebagai langkah awal untuk melakukan kerjasama (MoU) kedepannya.
“Dengan kerjasama bersama Polresta, tunggakan Rp38 miliar lebih ini bisa kami tarik semua. Dan masalah ini sudah berkembang begitu lama,” paparnya.





