Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
BarometerNTT.com, Kupang – Tuduhan penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 126.220.000, yang dialamatkan kepada Kepala SMKN 5 Kupang, Safirah Cornelia Abineno, tidak ditopang fakta utuh.
Dikutip dari media online fajartmor.com menjelaskan, hasil investigasi media ini menunjukkan bahwa dana tersebut tidak hilang, melainkan mengalami pergerakan keluar–masuk rekening resmi sekolah dalam kurun waktu hampir dua tahun.
Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, Rabu (29/4/2026), menegaskan bahwa narasi penghilangan hak 27 guru honorer dan 7 tenaga kependidikan (tendik) merupakan kesimpulan prematur yang tidak selaras dengan data transaksi perbankan.
“Uangnya tidak hilang. Ada pergerakan, tetapi semuanya tercatat dan kembali ke rekening yang sama,” ujarnya.
Kronologi Terukur: Dari Penarikan hingga Pengembalian
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, alur dana dapat ditelusuri secara kronologis:
Pertengahan 2024
Dana BOS tahap II sebesar Rp 126.220.000 diduga ditarik dari rekening resmi sekolah.
