Jasa Raharja Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan bagi 11 Korban KMP Batumandi

Reporter: win 
| Editor: redaksi
IMG-20261021-WA0007_copy_639x426_copy_319x213

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

“Kami menyampaikan doa dan empati atas terjadinya musibah ini. Semoga seluruh korban yang tengah menjalani perawatan segera dipulihkan seperti sediakala,” ungkapnya.

Awaluddin menambahkan bahwa penerbitan jaminan biaya perawatan bagi 11 korban, merupakan salah satu bentuk kehadiran negara melalui peran Jasa Raharja.

Bacaan Lainnya

Adapun, seluruh korban terjamin berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

“Prioritas kami adalah memastikan para korban mendapatkan penanganan medis
yang dibutuhkan dan proses penjaminan biaya perawatan berjalan dengan baik.
Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan rumah sakit serta seluruh pihak terkait
agar korban dapat berfokus pada pemulihan,” ujarnya.

Jasa Raharja akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku
kepentingan, guna memastikan korban memperoleh pelayanan, sesuai hak dan
ketentuan yang berlaku.

Sinergi ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mengutamakan penanganan korban, mendukung proses pemulihan, serta menghadirkan pelayanan publik yang responsif dalam setiap situasi darurat. (*/win)

Pos terkait