Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Ariyandi menegaskan bahwa seluruh penumpang yang sah KMP Putri Yasmin
dijamin oleh Jasa Raharja sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964
juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan
Wajib Kecelakaan Penumpang.
“Jasa Raharja berkomitmen untuk terus mendampingi proses penanganan kejadian
ini hingga seluruh hak korban maupun ahli waris dapat dipenuhi sesuai ketentuan
yang berlaku. Kehadiran negara harus dapat dirasakan oleh masyarakat, terutama
ketika mereka menghadapi situasi darurat seperti ini,” kata Ariyandi.
Jasa Raharja akan terus memantau perkembangan proses evakuasi dan pendataan korban, serta berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait untuk memastikan proses perlindungan berjalan secara cepat, tepat, serta menyeluruh. (hms)





