Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Hingga data update sementara, para penumpang telah dievakuasi
menggunakan kapal wisata (3 orang), kapal Basarnas (92 orang), kapal Angkatan
Laut (19 orang), dan Port Link II evakuasi menuju Pelabuhan Padangbai (35 orang),
sementara proses pendataan dan verifikasi korban masih terus berlangsung.
Jasa Raharja melalui Kantor Wilayah NTB, telah melakukan koordinasi langsung di lokasi kejadian bersama Basarnas, ASDP Lembar, dan Polair, serta menempatkan petugas di rumah sakit terdekat, untuk mempercepat proses penjaminan, apabila terdapat korban yang memerlukan perawatan medis.
Hingga Rabu, 12 Agustus 2026, tercatat sebanyak 1 korban meninggal dunia dan 11 korban luka-luka yang mendapatkan perawatan di RSUD Provinsi, RS Tripat dan
PKM Jakem.
Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan rumah sakit, untuk memastikan proses penjaminan, serta pelayanan kepada korban berjalan
cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk korban meninggal dunia,
Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris yang sah. Sementara itu, bagi korban luka-luka yang memerlukan perawatan medis, Jasa
Raharja memberikan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta melalui
mekanisme Surat Jaminan (Guarantee Letter).





