Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Dikatakan Rivan, berdasarkan Perpres 1/2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK), kecelakaan lalu lintas berkontribusi terhadap penurunan 2,9—3,1% Produk Domestik Bruto (PDB).
“Oleh karena itu, sistem perlindungan harus terus diperkuat agar dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” ujar Rivan.
Data Jasa Raharja mencatat bahwa sepanjang tahun 2023 terjadi 27.000 kecelakaan dengan korban meninggal dunia, sementara pada tahun 2024 jumlah kecelakaan lalu lintas mencapai 150.906 kasus dengan 24.000 korban meninggal dunia.
Rivan juga menyoroti pentingnya asuransi sosial dalam sistem perlindungan ini, mengingat 9% dari total kecelakaan melibatkan penumpang angkutan umum.
“Sebagai bagian dari holding perasuransian BPUI, peran PT Jasa Raharja sebagai
asuransi sosial perlu ditegaskan. PP 20/2020 tidak menyebut aspek ini, sehingga OJK menetapkan Jasa Raharja sebagai asuransi umum,” tegas Rivan.
Padahal, tambah dia, dalam UU 22/2009,
perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan, termasuk tanggung Jawab Pihak Ketiga (TPL), sangat penting.





