Ahli Waris Terbantu, Difasilitasi Pengurusan Klaim Atas Manfaat Asuransi Laka Tunggal

Reporter: win 
| Editor: Redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

Barometerntt.com, Kupang –– Pada awal tahun 2025 PT Asuransi Jasaraharja Putera atau dikenal JRP Insurance, kembali membayar beberapa klaim atas manfaat asuransi APPKP (Asuransi Laka Tunggal),  yang dialami masyarakat NTT.

Ibu Martha Derosari, selaku ahli waris korban Muhammad Ruin  sungguh merasa terbantu dan difasilitasi oleh petugas JRP  dalam pengurusan klaim, sehingga merasakan manfaat atas klaim asuransi laka tunggal.

Bacaan Lainnya

Hal yang sama disampaikan Meus Weka, selaku ahli waris dari korban Supardianus Mendang, ketika dilakukan survey pelayanan pasca pembayaran klaim, dimana masing-masing ahli waris menerima manfaat asuransi laka tunggal JRP sebesar Rp20.000.000,00.

Selanjutnya JRP Insurance, senantiasa akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan menjalankan masukan dari Ombudsman NTT, seperti memberikan sosialisasi baik langsung maupun banner, bersifat sukarela, dan hal lainnya, yang apabila terdapat hal-hal yang perlu penjelasan atas isi polis dapat menghubungi JRP Insurance.

Kepada masyarakat, untuk senantiasa patuh dalam membayar pajak kendaraan dan berlalu-lintas, dan apabila telah membeli asuransi laka tunggal, sekiranya terjadi kecelakaan untuk segera melaporkan kepada petugas JRP, atau menghubungi kantor terdekat,/baik secara lisan maupun tulisan dalam waktu 5 X 24 jam, memiliki SIM sesuai kendaraan yang masih berlaku, berkendara tidak dalam kondisi mabuk, dan hal-hal lainnya yang melanggar hukum.

Hal ini penting, terkait apabila terlambat melaporkan atau pengendara tidak memiliki SIM yang masih berlaku sesuai jenis kendaraan, serta terlambat dalam melaporkan akan menghilangkan hak memperoleh manfaat asuransi.

JRP Insurance, senantiasa meningkatkan pelayanan dan senantiasa bersinergi dalam membangun NTT. (*/win)

Pos terkait