Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
BarometerNTT.com, Kupang — Mengacu pada ketentuan Pemerintah mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, serta untuk memastikan ketersediaan infrastruktur layanan perbankan bagi masyarakat, Bank Indonesia menetapkan pengaturan kegiatan operasional pada periode Hari Raya Idul Fitri 1447 H/Tahun 2026, yaitu periode Rabu (18/3/2026) hingga Selasa (24/3/2026) sebagai berikut:
Untuk sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Play ciek (BI-ETP) tidak beroperasi.
Sementara itu, layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) juga tidak beroperasi selama masa libur.
Di sisi lain, layanan transfer dana ritel melalui BI-FAST tetap beroperasi penuh (24 jam 7 hari) selama periode libur Lebaran.
Adapun seluruh kegiatan layanan Kas Bank Indonesia ditiadakan sementara, selama periode 18–24 Maret 2026.
BI menyebutkan seluruh warkat debit di Zona 4 yang telah diserahkan pada 17 Maret 2026 (H-1) akan diselesaikan settlement-nya pada 25 Maret 2026.





