Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
BarometerNTT.com, Jakarta — Penonaktifan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dilandasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.
Demikian tanggapan Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah dalam Siaran persnya, Sabtu (7/2/2026)
“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru,” jelas Rizky.
Jadi, lanjut Rizky, secara jumlah total peserta PBI JK, sama dengan jumlah peserta pada bulan sebelumnya.
“Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial, supaya data peserta PBI JK tepat sasaran,” ujar dia.
Menurut Rizky, peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut, bisa mengaktifkan
kembali status kepesertaan JKN-nya, jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria.
“Kriteria peserta PBI JK yang bisa mengaktifkan kembali yaitu pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar
peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026,” kata Rizky.
