Hendak Dikirim ke Lombok, 1.230 Kg Daging Hiu Tanpa Sertifikat Diamankan di Kupang

Reporter: win 
| Editor: redaksi
IMG-20260917-WA0001_copy_320x240

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

Dengan demikian, belum dapat dipastikan apakah daging tersebut berasal dari jenis hiu yang dilindungi. Penentuannya masih menunggu proses identifikasi oleh instansi yang berwenang.

Kepala Karantina NTT Simon Soli mengapresiasi koordinasi antarinstansi dalam pengawasan lalu lintas komoditas kelautan. Kolaborasi diperlukan agar aktivitas perdagangan dan pengiriman tetap berjalan tanpa mengabaikan ketentuan serta upaya menjaga kelestarian sumber daya kelautan.

Bacaan Lainnya

“Saya mengimbau masyarakat dan pelaku usaha yang akan melalulintaskan produk hewan, ikan, maupun tumbuhan agar memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi agar proses bisnis yang dilakukan tidak mengalami kendala,” ujar Simon.

Daging hiu tersebut selanjutnya diserahkan kepada Stasiun PSDKP Kupang untuk menjalani proses identifikasi dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Pos terkait