Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Karantina NTT selanjutnya berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Kelautan Kupang Kementerian Kelautan dan Perikanan (BPK KKP) dan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang.
Identifikasi diperlukan untuk mengetahui jenis hiu sekaligus menentukan ketentuan pemanfaatan dan peredarannya. BPK KKP menyampaikan, proses tersebut menjadi bagian penting untuk menentukan penanganan selanjutnya terhadap komoditas.
Identifikasi bukan dilakukan untuk mempersulit kegiatan pengiriman, melainkan memastikan pemanfaatan dan peredaran produk hiu memenuhi ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi awal yang diterima Karantina NTT dari BPK KKP, komoditas tersebut termasuk produk yang peredarannya dibatasi.
“Informasi yang kami terima dari pihak BPK KKP menunjukkan bahwa komoditas tersebut termasuk komoditas yang dibatasi peredarannya, jadi barang tahanannya akan kami serahkan kepada Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan untuk proses identifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Apriana.
