Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana menyampaikan bahwa seluruh korban telah dijamin oleh Jasa Raharja sesuai amanah Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017.
“Untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp50 juta diberikan kepada ahli waris yang sah. Sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta, yang dibayarkan langsung ke rumah sakit tempat korban dirawat,” ungkap Dewi.
Begitu mendapat informasi tentang terjadinya kecelakaan, Kepala Kantor Jasa Raharja Wilayah Jawa Timur, Tamrin Silalahi beserta jajaran petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Timur, langsung turun ke lapangan meninjau lokasi tempat kejadian, dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk penerbitan Laporan Polisi.
Setelah itu, petugas mendatangi rumah sakit untuk melakukan pendataan korban luka-luka dan meninggal dunia, dilanjutkan dengan survei ahli waris korban meninggal dunia.
Jaminan dan santunan yang diberikan Jasa Raharja juga mencakup manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1 juta, serta biaya ambulans maksimal Rp500 ribu.





