Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
BarometerNTT.com, Jakarta — Dewan Pengurus KORPRI Nasional (DPKN) banyak menerima pengeluhan dari jajaran Aparat Sipil Negara (ASN), terkait masuknya TNI/Polri ke birokrasi.
Hal ini terungkap saat KORPRI menyelenggarakan Webinar untuk Menyapa ASN seri ke-104 dengan Tema TNI/Polri masuk Sipil, Kamis (20/3/2025).
Webinar ini pun mengundang Narasumber dari berbagai unsur seperti TNI, Polri, Komisi I DPR RI, Pakar dan Peneliti. Namun karena kesibukan masing-masing ada beberapa narasumber belum bisa hadir pada saat webinar berlangsung.
Prof Zudan Arif Fakrulloh Ketua Umum DPKN selaku Keynote Speaker pada acara Webinar ini menyampaikan, KORPRI merupakan satu-satunya institusi di Indonesia yang konsisten berbagi pengetahuan dan kebijakan, agar ASN mendapatkan informasi yang lengkap mengenai RUU TNI, yang saat ini telah selesai dilakukan rapat paripurna di DPR, bersamaan dengan pelaksanaan webinar KORPRI.
Undang-Undang ASN menggunakan azas resiprocal atau timbal balik. Sebagai contoh, pada saat penyusunan perubahan UU ASN, KORPRI diundang oleh DPR RI dan MenpanRB, untuk ikut merumuskan terkait polisi diperbolehkan masuk instansi sipil, dan sipil dibolehkan masuk instansi kepolisian.
