Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
“Namun saat ini, penyusunan RUU TNI, Korpri sebagai organisasi ASN tidak dilibatkan untuk menyampaikan masukan dan argumentasinya, sehingga Korpri bisa mengambil kebijakan lanjut apa yang harus dilakukan sesuai dengan janji negara pada rakyat,” ungkap Zudan.
Untuk mewujudkan tujuan negara tersebut, Presiden sebagai kepala cabang eksekutif dalam melaksanakan kebijakan negara memiliki 3 pilar utama sebagai pelaksana yaitu TNI, Polri, dan ASN dengan peran tugas dan tanggungjawab masing-masing sesuai Undang-Undang yang mengaturnya.
Zudan memjelaskan, ada empat tujuan negara berdasarkan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Zudan menambahkan, saat ini BKN bersama KemenpanRB sedang dalam proses pengembangan sistem meritokrasi dan menyusun manajemen talenta.
“Yang menjadi kelemahan saat ini, ASN belum memiliki manajemen talenta nasional dan talent pool untuk mengetahui kelemahan dan kelebihan dari ASN,” imbuhnya.
